Dana Pensiun di Indonesia dapat dipisahkan menjadi 2 kategori:
1. DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja)-EPF (Dana Pensiun Pemberi Kerja)
2. DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)-DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
Jenis program pensiun:
1. Program Iuran Pasti
2. Program Pensiun Manfaat Pasti
Dana pensiun
Dana Pensiun Pemberi Kerja (EPF) - DPPK
- EPF adalah entitas yang terpisah dari perusahaan.
- Untuk mengatur EPF, perusahaan harus mengajukan permohonan lisensi resmi dari Departemen Keuangan.
- Jenis Rencana: Iuran Pasti atau Manfaat Pasti
- Iuran Pasti (DC) Rencana:
Keuntungannya adalah akumulasi dari kontribusi ditambah bunga pada usia pensiun
- Manfaat Pasti (DB) Rencana:
Manfaatnya ditentukan dalam jumlah tetap pada pencapaian usia pensiun. Rumusnya adalah sebagai berikut:
Faktor x Tahun Layanan x Final Pensiun Gaji mampu
- Pensiunan telah mentransfer manfaat lump sum ke manfaat penghasilan bulanan dengan membeli program anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) - DPLK
DPLK adalah entitas yang terpisah dari Perusahaan Asuransi Jiwa atau Bank.
- Untuk mengatur DPLK, Perusahaan Asuransi Jiwa atau Bank telah mengajukan permohonan lisensi resmi dari Departemen Keuangan.
- Jenis Rencana: Iuran Pasti
Program Iuran Pasti:
Keuntungannya adalah akumulasi dari kontribusi ditambah bunga pada usia pensiun.
- Pensiunan telah mentransfer manfaat lump sum ke manfaat penghasilan bulanan dengan membeli program anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa.
No comments:
Post a Comment